mY_ReFLeCtion

Wednesday, June 14, 2006

Kekerasan Verbal Pada Al-Quran Oleh Gus Dur


Berikut wawancara M. Guntur Romli dan Alif Nurlambang wartawan Islamlib.com dengan Gus Dur di Radio Utan Kayu saat mengatakan bahwa Alquran adalah kitab suci paling porno di dunia. Yang belakangan teks statemen aslinya telah dihilangkan /dihapus dari situs Islamlib.com
Berikut wawancara teks aslinyayang bertitle
"Jangan Bikin Aturan Berdasarkan Islam Saja!" :

Akhir-akhir ini ada polemik Perda Tangerang tentang pelacuran dan RUU Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Apa komentar Anda?

Perda Tangerang maupun RUU APP yang kini diributkan, harus jelas dulu siapa yang merumuskan dan menentukannya. Pelacuran memang dilarang agama, tapi siapakah pelacur itu? Jangan-jangan, yang kita tuduh pelacur justru bukan pelacur.

Dari dulu memang ada dua hal yang perlu kita perhatikan sebelum menetapkan UU. Pertama, siapa yang merumuskan. Kedua, apakah dia memiliki hak antara pelaksana dan pihak lain. Contoh paling jelas adalah soal definisi pornografi. Ketika tidak jelas ini dan itu pornonya, yang berhak menentukan adalah Mahkamah Agung.

Salah satu dasar munculnya perda-perda seperti itu adalah alasan otonomi daerah. Menurut Anda bagaimana?

Otonomi daerah tidak mesti sedemikian jauh. Dia harus spesifik. Seperti salah satu negara bagian Amerika Serikat, Louisiana, yang masih melandaskan diri pada UU Napoleon dari Prancis, walaupun negara-negara bagian lain menggunakan UU Anglo-Saxon.

Perbedaan tersebut sudah dijelaskan dalam UUD mereka sejak awal, bukan ditetapkan belakangan dan secara serampangan. Untuk Indonesia, daerah-daerah mestinya tidak bisa memakai dan menetapkan peraturan sendiri-sendiri. Itu bisa kacau.

Bagaimana kalau otonomi daerah juga mengatur persoalan agama?

Otonomi daerah itu perlu dipahami sebagai kebebasan melaksanakan aturan, bukan kebebasan menetapkan UU. Pengertian otonomi daerah itu bukan seperti yang terjadi sekarang ini; daerah mau merdeka di mana-mana dan dalam segala hal. Sikap itu tidak benar.

Apakah beberapa daerah yang mayoritas nonmuslim seperti NTT, Papua, Bali, dan lain-lain dibolehkan menerapkan aturan agama mereka masing-masing dengan alasan otonomi daerah?

Iya nggak apa-apa. Itu konsekuensinya kan? Makanya, kita tidak usah ribut-ribut soal perda dan aturan yang berasal dari satu agama. Dulu pada 1935, kakek saya dari ayah (almarhum KH Hasyim Asy’ari, Red) sudah ngotot berpendapat bahwa kita tidak butuh negara Islam untuk menerapkan syariat Islam. Biar masyarakat yang melaksanakan (ajaran Islam, Red), bukan karena diatur oleh negara.

Alasan kakek saya berpulang pada perbedaan-perbedaan kepenganutan agama dalam masyarakat kita. Kita ini bukan negara Islam, jadi jangan bikin aturan-aturan yang berdasarkan pada agama Islam saja.

Ada yang berpendapat dengan RUU APP dan sejumlah perda syariat, Indonesia akan "diarabkan". Anda setuju?

Iya betul, saya setuju dengan pendapat itu. Ada apa sih sekarang ini? Ngapain kita ngelakuin gituan. Saya juga bingung; mereka menyamakan Islam dengan Arab. Padahal, menurut saya, Islam itu berbeda dengan Arab. Tidak setiap yang Arab itu mesti Islam. Contohnya tidak usah jauh-jauh. Semua orang tahu pesantren itu lembaga Islam, tetapi kata pesantren itu sendiri bukan dari Arab kan? Ia berasal dari bahasa Pali, bahasa Tripitaka, dari kitab agama Buddha.

Kalau syariat Islam diterapkan di Indonesia secara penuh, bagaimana nasib warga nonmuslim?

Ya, itulah… Kita tidak bisa menerapkan syariat Islam di Indonesia kalau bertentangan dengan UUD 45. Dan, pihak yang berhak menetapkan aturan ini adalah Mahkamah Agung. Hal ini menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama-sama. Tujuannya agar negeri kita aman. Jangan sampai kita ini, dalam istilah bahasa Jawa, usrek (Red: ribut) terus. Kalau kita usrek, gimana mau membangun bangsa? Ribut melulu sih... Persoalannya itu-itu saja.

Bagaimana barang dan tayangan erotis yang kini dianggap sudah akrab dalam masyarakat kita?

Erotisme merupakan sesuatu yang selalu mendampingi manusia, dari dulu hingga sekarang. Untuk mewaspadai dampak erotisme itu, dibuatlah pandangan tentang moral. Dan moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu saya, perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti pakai kain sarung panjang yang menutup hingga mata kaki.

Sekarang standar moralitas sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul lagi. Karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk semua, itu sudah pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu pihak bisa tidak cocok untuk pihak lain.

Contoh lain adalah tradisi tari perut di Mesir yang tentu saja perutnya terbuka lebar dan bahkan kelihatan puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya dengan kecabulan.

Jadi, erotisme itu tidak mesti cabul, Gus?

Iya, tidak bisa. Anda tahu, kitab Rawdlatul Mu’aththar (The Perfumed Garden, Kebun Wewangian) itu merupakan kitab bahasa Arab yang isinya tata cara bersetubuh dengan 189 gaya, ha-ha-ha.. Kalau gitu, kitab itu cabul, dong? ha-ha-ha…

Juga ada kitab Kamasutra. Masak semua kitab itu dibilang cabul? Kadang-kadang saya geli, mengapa kiai-kiai kita, kalau dengerin lagu-lagu Ummi Kultsum -penyanyi legendaris Mesir- bisa sambil teriak-teriak "Allah… Allah…" Padahal, isi lagunya kadang mengajak orang minum arak, ha-ha-ha..

Sangat saya sayangkan, kita mudah sekali menuding dan memberi cap sana-sini; kitab ini cabul dan tidak sesuai dengan Islam serta tidak boleh dibaca.

Bagaimana soal tak boleh membuka dan melihat aurat dan karena itu orang bikin aturan soal aurat perempuan lewat perda-perda?

Menutup aurat dalam arti semua tubuh tertutup itu baik saja. Namun, belum tentu kalau yang disebut aurat itu kelihatan, hal itu tidak baik. Aurat memiliki batasan maksimal dan minimal. Nah, bukan berarti batasan minimal itu salah.

Kesalahan RUU yang ingin mengatur itu adalah menyamakan batasan maksimal dan minimal dalam persoalan aurat. Sikap itu merupakan cara pandang yang salah. Kemudian, yang disebut aurat itu juga perlu dirumuskan dulu sebagai apa.

Cara pandang seorang sufi berbeda dengan ahli syara’ tentang aurat. Demikian juga dengan cara pandang seorang budayawan. Tukang pakaian melihatnya beda lagi; kalau dia tak bisa meraba-raba, bagaimana bisa jadi pakaian… ha-ha-ha.. Batasan dokter beda lagi. Kerjanya kan ngutak-ngutik, dan buka-buka aurat, itu, he-he-he.

^ Kembali ke atas

Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1028


posted by zAeN@L tHea .... at 1:14 PM

0 Comments:

Post a Comment

<< Home